Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi: KPK Panggil untuk Diperiksa

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 17 April 2024 | 16:14 WIB
Gedung KPK (Foto: fok)
Gedung KPK (Foto: fok)

NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal dengan Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Gus Muhdlor untuk diperiksa pada Jumat ini.

"Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Ali menegaskan pentingnya kehadiran Gus Muhdlor untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dengan jelas di hadapan penyidik KPK," tambahnya.

Baca Juga: Sinergi Majukan UMKM Banua, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Terima Kunjungan Dirut Bank Kalsel

Selain pemanggilan untuk pemeriksaan, KPK juga telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo tersebut. Larangan ini terkait dengan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Perlunya keterangan pihak terkait (Gus Muhdlor) untuk kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," jelas Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

Gus Muhdlor, yang merupakan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, akan diminta untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam mengungkap kasus korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini