Menanggapi hal tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol mengatakan. Belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq. "Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," ucap Awi .
Ia menambahkan bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air."Selama ini kami tidak pernah mengusir," sambungnya.
Baca Juga : Korban Positif Corona Mencapai 50 Juta di Seluruh Dunia
Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang menghadangnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terejert kasus penodaan agama dan dugaan pornografi. Lantas ia mengumumkan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.
Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro klaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.
"Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi," kata Sugito, Minggu (8/11/2020).
Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya. Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan Pancasila.
Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman sesampainya di Indonesia.