Jumat, 5 Juni 2026

Rudi Adriani  Kakanim Kelas III Ketapang Penegak Konstitusi KemenkumHAM

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Jumat, 23 Oktober 2020 | 18:36 WIB
Ketapang, NAWACITAPOST – Memberantas korupsi itu harus, wajib dan sudah banyak dilakukan dijajaran Kantor KemenkumHAM. Program ini dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Bahkan, penertiban Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal menjadi salah satu program utamanya.

Baca Juga : Kakanim Khusus Kelas 1 Surabaya Edy Eko Putranto Pemberi Solusi Di Tengah Masalah 


PROGRAM KemenkumHAM ini mampu diterjemahkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas III Ketapang, Rudi Adriani. Dimana 125 TKA asal China yang berhasil diamankan di Kabupaten Ketapang. Selain, masalah ilegal dokumen ijin tinggal TKA. Pengamanan mereka ini juga  memastikan supaya mereka bebas dari covid - 19. Saat ini TKA tersebut masih berada dalam kewenangan Imigrasi dan Kepolisian.

Ketegasan Rudi ini diapresiai dari kantor KemenkumHAM. Walaupun bagi Rudi, sebenarnya melakukannya karena perintah konstitusi dan dukungan positif yang penuh dari Menteri Hukum dan HAM. Hal itu  membuatnya mampu mengeksekusi hal-hal ilegal tanpa pandang bulu.

Rudi menegaskan bahwa setelah pemeriksaan. Mereka akan dipindahkan ke shelter Dinas Sosial Kalbar di Pontianak untuk kemudian dipulangkan ke negara asalnya.

Apalagi Kabupaten Ketapang yang cukup banyak TKA. Membuat Kakanim ini perlu mengadakan kerjasama dengan berbagai instansti di daerah tersebut. Seperti mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Ketapang. Hadir Kepolisian, TNI, Kementrian atau lembaga terkait. Rapat ini sebagai sarana koordinasi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing.

Kedekatan Rudi bersama anak buahnya di manapun berada tak perlu diragukan lagi. Soal loyalitas, kontistusi dan atasan terutama dari MenkumHAM adalah pijakannya mengambil keputusan.

 

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini