Baca Juga : Kakanim Khusus Kelas 1 Surabaya Edy Eko Putranto Pemberi Solusi Di Tengah Masalah
PROGRAM KemenkumHAM ini mampu diterjemahkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas III Ketapang, Rudi Adriani. Dimana 125 TKA asal China yang berhasil diamankan di Kabupaten Ketapang. Selain, masalah ilegal dokumen ijin tinggal TKA. Pengamanan mereka ini juga memastikan supaya mereka bebas dari covid - 19. Saat ini TKA tersebut masih berada dalam kewenangan Imigrasi dan Kepolisian.
Ketegasan Rudi ini diapresiai dari kantor KemenkumHAM. Walaupun bagi Rudi, sebenarnya melakukannya karena perintah konstitusi dan dukungan positif yang penuh dari Menteri Hukum dan HAM. Hal itu membuatnya mampu mengeksekusi hal-hal ilegal tanpa pandang bulu.
Rudi menegaskan bahwa setelah pemeriksaan. Mereka akan dipindahkan ke shelter Dinas Sosial Kalbar di Pontianak untuk kemudian dipulangkan ke negara asalnya.
Apalagi Kabupaten Ketapang yang cukup banyak TKA. Membuat Kakanim ini perlu mengadakan kerjasama dengan berbagai instansti di daerah tersebut. Seperti mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Ketapang. Hadir Kepolisian, TNI, Kementrian atau lembaga terkait. Rapat ini sebagai sarana koordinasi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Kedekatan Rudi bersama anak buahnya di manapun berada tak perlu diragukan lagi. Soal loyalitas, kontistusi dan atasan terutama dari MenkumHAM adalah pijakannya mengambil keputusan.