NAWACITAPOST.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kakanwil Kemenkumham Kalbar) Muhammad Tito Andrianto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Eka Jaka Riswantara dan Kepala UPT Pemasyarakatan dalam Kota Pontianak menghadiri acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024M bagi Narapidana dan Anak Binaan bertempat di Aula Lapas kelas IIa Pontianak pada Selasa, (09/04/2024).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto mengatakan, "Pada Idul Fitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang," ujarnya.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas). Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Remisi dan PMP adalah bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. Remisi dan PMP menjadi indikator bahwa Narapidana dan Anak Binaan telah patuh terhadap peraturan di lembaga pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024
Dalam Press Release Tito menyampaikan Adapun Jumlah WBP yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024, remisi khusus satu atau pengurangan sebagian hukuman, yakni 501 orang mendapat remisi 15 hari. Kemudian, 1.997 orang mendapat remisi satu bulan, 467 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari dan 64 orang mendapat remisi dua bulan.
Sementara untuk remisi khusus dua atau bebas langsung, Tito menambahkan, sebanyak 20 orang. “Total warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 3.048 orang,” terang Tito.
Tito menjelaskan, dari tiga ribu lebih warga binaan pemasyarakatan tersebut, mereka merupakan warga binaan dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Barat.
Yakni dari Lapas Kelas II A Pontianak sebanyak 756 orang, Lapas Kelas IIB Ketapang sebanyak 448 orang, Lapas Kelas IIB Singkawang sebanyak 331 orang, Lapas Kelas IIB Sintang sebanyak 193 orang.
Tito mengatakan, remisi juga diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan Pontianak sebanyak 163 orang, LPKA Kelas II Sungai Raya sebanyak 33 orang, Rutan Kelas IIA Pontianak sebanyak 243 orang, Rutan Kelas IIB Bengkayang sebanyak 104 orang.
Rutan Kelas IIB Landak sebanyak 108 orang, Rutan Kelas IIB Mempawah sebanyak 237 orang, Rutan Kelas IIB Putussibau sebanyak 62 orang, Rutan Kelas IIB Sambas sebanyak 258 orang dan Rutan Kelas IIB Sanggau sebanyak 112 orang.
Artikel Terkait
BPHN dan Kemenkumham Kalbar Perkuat Jabatan Fungsional Analis Hukum Tahun 2024
Safari Ramadhan Kanwil Kemenkumham Kalbar: Mempererat Silaturahim dan Membangun Kedekatan Spiritual di Lapas Ketapang
Kakanwil Kemenkumham Kalbar Sambangi Kanim Kelas I TPI Pontianak Dalam Safari Ramadan
Kanwil Kemenkumham Kalbar Mendorong Pendaftaran IG dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Bersama DJKI
Kanwil Kemenkumham Kalbar Terima Hibah Tanah dan Bangunan Dari Pemda Mempawah