Kamis, 4 Juni 2026

Ommibus Law, Terobosan Berani Jokowi Bagi Dunia Usaha

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:36 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sebelum adanya Undang-undang (UU) Omnibus Law, 16 Perusahaan di provinsi Jawa Barat pindah lokasi tempat usahanya ke Jawa. Pindahnya perusahaan itu tentu ada sebabnya. Mungkin, di tempat barunya banyak kemudahan yang didapat. Aman, nyaman, dan mungkin biaya murah. Serta perijinan yang tidak berbelit-belit. Jaminan seperti itu yang diharapkan, bagi para pemilik perusahaan.  Itulah yang ditawarkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo kepada setiap perusahaan yang mau berinvestasi di daerahnya. Memang, Pemda tidak mendapatkan pajak perijinan  yang tidak terlalu besar. Karena ada beberapa ijin yang dipangkas. Namun, dari segi lapangan kerja, buruh sangat diuntungkan karena banyaknya lowongan pekerjaan yang didapatkan. Bahkan saat demo ini digelar suasana Jawa Tengah tenang dan adem tak terlihat para pendemo UU ini.

Jateng Adem, Saat Digelarnya Demo Omnibus Di berbagai Daerah. (foto dari WAG Jurnalis Indonesia), Kamis (8/10/2020)

Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Kaget Saat Sidak Hunian Mahasiswa Nias


AKHIR-AKHIR ini berbagai media memberitakan soal Omnibus Law. Menurut, seorang pelaku usaha  yang saat krisis 1998 bisa mendapatkan keuntungan besar ketika menjual briket batubara dan kebutuhan yang tidak terpikirkan pengusaha lainnya. Pria ini menjelaskan secara sederhana manfaat dari Omnibus Law. Adanya UU ini, secara garis besar menguntungkan daerah. Yang mana lapangan kerja tiap tahun (3.500.000) untuk lulusan SMK dan SMA serta mungkin juga perguruan tinggi bisa terserap dalam lapangan kerja tersebut.

UU ini juga memangkas birokrasi perizinan yang  selama ini banyak dikeluhkan pengusaha.  Memang,  jika menerapkan  Omnibus law. Pendapatan Pemda dari perijinan pada perusahaan hasilnya mungkin tidak besar seperti  biasanya.

Namun, dari mereka yang baru bekerja, adanya UU ini sangat banyak membantu. Sebab investor banyak yang menanamkan usahanya di Indonesia.  Seharusnya  UU ini juga patut disyukuri. Komoditas dalam negeri, misalnya meredam warga Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri semakin sedikit  atau kalau perlu nol persen.

Yang jelas Ommibus Law ini, langkah berani Jokowi Bagi segala aspek dunia usaha. Memang pahit dan tidak populer, serta tidak bisa menyenangkan semua pihak. Namun ini langkah ini perlu didukung penuh, jelas Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Novita K Umboh, SH, MH, ketika dihubungi nawacitapost.com melalui sambungan telepon selluarnya, Kamis (8/10/2020).

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini