Jateng Adem, Saat Digelarnya Demo Omnibus Di berbagai Daerah. (foto dari WAG Jurnalis Indonesia), Kamis (8/10/2020)
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Kaget Saat Sidak Hunian Mahasiswa Nias
AKHIR-AKHIR ini berbagai media memberitakan soal Omnibus Law. Menurut, seorang pelaku usaha yang saat krisis 1998 bisa mendapatkan keuntungan besar ketika menjual briket batubara dan kebutuhan yang tidak terpikirkan pengusaha lainnya. Pria ini menjelaskan secara sederhana manfaat dari Omnibus Law. Adanya UU ini, secara garis besar menguntungkan daerah. Yang mana lapangan kerja tiap tahun (3.500.000) untuk lulusan SMK dan SMA serta mungkin juga perguruan tinggi bisa terserap dalam lapangan kerja tersebut.
UU ini juga memangkas birokrasi perizinan yang selama ini banyak dikeluhkan pengusaha. Memang, jika menerapkan Omnibus law. Pendapatan Pemda dari perijinan pada perusahaan hasilnya mungkin tidak besar seperti biasanya.
Namun, dari mereka yang baru bekerja, adanya UU ini sangat banyak membantu. Sebab investor banyak yang menanamkan usahanya di Indonesia. Seharusnya UU ini juga patut disyukuri. Komoditas dalam negeri, misalnya meredam warga Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri semakin sedikit atau kalau perlu nol persen.
Yang jelas Ommibus Law ini, langkah berani Jokowi Bagi segala aspek dunia usaha. Memang pahit dan tidak populer, serta tidak bisa menyenangkan semua pihak. Namun ini langkah ini perlu didukung penuh, jelas Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Novita K Umboh, SH, MH, ketika dihubungi nawacitapost.com melalui sambungan telepon selluarnya, Kamis (8/10/2020).