Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Cuti Bersama dan Libur Lebaran, Kemenkumham Kalsel Simak Arahan Plh. Sekjen

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 1 April 2024 | 14:53 WIB
Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Dok. Kemenkumham Kalsel)
Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H (Dok. Kemenkumham Kalsel)

NAWACITAPOST.COM - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti secara daring kegiatan Apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024.

Kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT, dan JFU Kanwil Kemenkumham Kalsel, berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Senin (01/04).

Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, memberikan arahan kepada peserta apel yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Kemenkumham baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Baca Juga: Safari Ramadhan, Kakanwil Kemenkumham Kalsel Taufiqurrakhman Kunjungi Lapas Banjarmasin dan Banjarbaru

Reynhard menyampaikan beberapa poin penting terkait penanganan Cuti Bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Beberapa poin yang disampaikan antara lain:

1. Pelaksanaan Cuti Bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M berlangsung mulai tanggal 08 hingga 15 April 2024, dengan kembali masuk kerja pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah ditetapkan;

2. Pentingnya menyelesaikan tugas administrasi kantor sebelum libur Cuti Bersama, dengan menyelesaikan berkas paling lambat pada Jumat, 05 April 2024 pukul 10.00 waktu setempat;

3. Hari terakhir kerja sebelum Cuti Bersama dan libur Idul Fitri, yakni Jumat, 05 April 2024, diharapkan untuk memastikan keamanan lingkungan kerja dengan melakukan pemeriksaan dan sterilisasi ruangan;

4. Unit Pelayanan Teknis (UPT) diminta untuk tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan;

5. Pegawai yang melakukan mudik diminta untuk memperhatikan keselamatan diri dan keluarga selama perjalanan serta memastikan kesehatan selama Cuti Bersama dan libur Idul Fitri;

6. Menghindari euforia berlebihan selama Cuti Bersama dan libur Idul Fitri;

7. Kepala Satuan Kerja diminta untuk menyusun langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor, termasuk menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan;

8. Melakukan pengecekan kesiapan Petugas Pengamanan dan peralatan pengamanan termasuk dokumen penting dan lainnya;

9. Menjelaskan SOP pengamanan kepada Petugas Pengamanan dan memastikan memiliki daftar telepon penting/darurat;

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini