SURABAYA, NAWACITAPOST.COM - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nurkholis, mengakui menerima uang Rp 30 juta, seekor sapi kurban, dan dua keping emas saat bersaksi dalam sidang dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kesaksian Nurkholis dalam sidang di Ruang Candra tersebut mengungkap sejumlah pemberian yang berkaitan dengan terdakwa Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Jumat (24/10/2026).
Di hadapan majelis hakim, Nurkholis mengakui uang Rp 30 juta itu ditinggalkan Ertika setelah berkunjung ke Probolinggo, ketika dirinya menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo. Ertika datang bersama sejumlah pejabat Dinas ESDM Jatim.
Nurkholis mengaku sempat membicarakan rencana pengecatan Masjid Jami yang kondisinya dinilai tidak layak dalam pertemuan tersebut. Ia kemudian menganggap uang yang ditinggalkan Ertika sebagai bantuan untuk membeli cat masjid.
“Kami bercerita-cerita, berbagai hal, termasuk kami juga bercerita akan mengecat Masjid Jami karena memang jauh dari layak kondisinya,” ujar Nurkholis.
Menurut Nurkholis, uang tersebut ditemukan di atas meja ruang makan saat rombongan hendak pulang. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan uang itu.
“Karena prinsip kami karena kami yang sebelumnya sudah ngobrol bersama terkait cat masjid, mungkin itu bantuan,” katanya.
Namun, keterangan tersebut dibantah Ertika. Saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Nurkholis, Ertika menyatakan menyerahkan uang itu secara langsung, bukan meninggalkannya di meja.
“Saat itu saya berikan langsung uang Rp 30 juta itu ke bapak sebelum pulang, Yang Mulia,” ujar Ertika.
Selain uang, Nurkholis mengakui adanya pemberian seekor sapi kurban yang dikaitkan dengan Ertika. Ia menyebut sapi tersebut diterima panitia kurban, bukan diserahkan langsung kepadanya.
Nurkholis juga mengungkap penerimaan dua keping emas saat acara perpisahan setelah dirinya melepas jabatan sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim. Namun, ia mengaku tidak menerima emas itu secara langsung dan tidak mengetahui siapa pemberinya.
“Ada, Pak, kami dapat souvenir emas, Pak, dua keping emas,” ucapnya.
Kesaksian Nurkholis menjadi bagian dari persidangan perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim yang menjerat tiga terdakwa, yakni Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026; Ertika Dinawati, mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah; serta Hermawan, Ketua Tim Kerja Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah.
Ketiganya diduga melakukan pungutan liar terhadap pemohon izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Jaksa mendakwa para terdakwa menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) KUHP baru.