NAWACITAPOST.COM - Sejumlah LSM di Kabupaten Sidoarjo menggelar aksi demonstrasi di pelataran monumen Jayandaru, taman alun-alun Kota Sidoarjo pada Rabu (28/2) sore kemarin.
Aksi tersebut bertujuan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka bagi Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dalam kasus korupsi pemotongan insentif pajak di lingkungan ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Menurut para LSM, pihak-pihak terlibat dalam kasus ini, termasuk SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, serta AS Kepala BPPD Sidoarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Tahunan tak Dihuni, Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa
Namun, Bupati Ahmad Muhdlor Ali belum mendapat keputusan serupa dari KPK. Para LSM menyoroti pengakuan SW yang menyebutkan bahwa uang dari pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo digunakan untuk kebutuhan AS dan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
"Hingga saat ini, tim penyidik telah mengusulkan status dari saksi menjadi tersangka kepada Bupati Sidoarjo, namun pimpinan KPK masih menolak dengan alasan barang bukti masih belum cukup," teriak Husein Ayatolah, salah satu koordinator aksi damai tersebut.
Para LSM di Sidoarjo berencana mengirim surat kepada DPR RI jika KPK tidak segera menetapkan status tersangka bagi semua pihak yang terlibat dalam pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo.
Baca Juga: Pembangunan RSUD Surabaya Timur Menuju Akhir, Dinkes Surabaya Siapkan Pemenuhan Peralatan dan SDM
Mereka menegaskan agar KPK tidak melakukan selektifitas dalam penanganan kasus ini, mengingat peran utama Bupati Sidoarjo dalam dugaan korupsi tersebut.
Di sisi lain, KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri, menyatakan bahwa masih ada pihak lain di Kabupaten Sidoarjo yang turut serta dalam korupsi pemotongan insentif pajak ASN BPPD Sidoarjo.
Kasus ini disoroti karena merugikan para ASN yang insentifnya dipotong sebesar 10%-30%, dan uang tersebut diduga juga diterima oleh Bupati Sidoarjo.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Aman Hingga Idul Fitri 2024
Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan baru mencapai titik terang pada tahun 2023, di mana terkumpul uang sebesar Rp2,7 miliar dari pemotongan insentif pajak.
KPK mencatat bahwa ada lebih dari Rp8 miliar yang dinikmati oleh oknum pejabat di Pemkab Sidoarjo.
Artikel Terkait
Pengerjaan Tanggul di Jalan Tengger Raya capai 80 Persen, Wali Kota Eri: Dua Minggu Selesai
5.312 Aset Pemkot Surabaya Tersertifikasi, 1.100 lagi Ditargetkan Tahun 2024
Pemkot Surabaya Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Aman Hingga Idul Fitri 2024
Pembangunan RSUD Surabaya Timur Menuju Akhir, Dinkes Surabaya Siapkan Pemenuhan Peralatan dan SDM
Tahunan tak Dihuni, Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa