Kamis, 4 Juni 2026

Takut Ditangkap Warga Usai Mencuri, Ibu Ini Telanjang Bulat

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 29 Juli 2019 | 21:06 WIB
Pringsewu, NAWACITA - Menolak saat hendak ditangkap, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 47 tahun membuka baju dan celananya hingga telanjang. Dia ditangkap setelah kedapatan mengambil dua ponsel milik Isnandi (28) warga Pekon Gading Rejo Utara pada Sabtu (27/7/2019) lalu.

Menurut cerita warga, usai mencuri ibu itu kabur sejauh satu kilometer. Ia kemudian dicegat warga. Beruntung, petugas Polsek Gadingrejo Polres Tanggamus berhasil menenangkan warga yang emosi. Saat hendak digelandang ke mapolsek, ibu ini melepas bajunya. Perilaku nyeleneh itu diduga dilakukan untuk menghindari amukan massa.

Dari hasil pemeriksaan,ini bukan pencurian pertamanya. Menurut Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, modus tersangka melakukan kejahatan dengan cara masuk ke dalam rumah korban ketika korban dan penghuni sedang beraktifitas.

"Tersangka masuk ke rumah yang dihuni korban, dimana korban sedang menyapu halaman. Sementara penghuni lain sedang di kamar mandi. Kemudian mengambil 2 hp yang sedang dicarger di samping tv ruang tamu," jelasnya.

Sejauh ini, tersangka diketahui sudah melakukan pencurian dibeberapa wilayah seperti di Gisting Tanggamus, Pringsewu maupun Bandar Lampung. "Beberapa bulan lalu, dia juga pernah tertangkap masuk ke rumah warga Gisting Tanggamus mengambil uang. Namun tidak sempat ditahan karena korban memafkannya," kata Iptu Anton.

Berdasarkan keterangan tersangka sebelum mencuri dua ponsel sekitar pukul 07.00 WIB, dia menumpang angkot dari rumahnya ke Pasar Gadingrejo, lalu berjalan kaki mencari sasaran ke belakang pasar. "Diduga pencurian tersebut merupakan mata pencahariannya sebab bukan kali pertama. Pengakuannya dia sudah melakukan pencurian sudah tujuh kali," tambah Anton.

Saat ini barang bukti dua handphone korban diamankan di Polsek Gadingrejo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkas Anton.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini