NiasSelatan,
Nawacitapost.com – Dugaan kasus Pemalsuan Dokumen, Pengerusakan tanaman serta penyerobotan lahan kembali mencuat di wilayah Desa Aramo.
Faozisokhi laia bersama Sokhiaro Halawa Resmi melaporkan peristiwa dugaan pengerusakan Tanaman,dugaan pemalsuan dokumen surat Jual beli dan penyerobotan Lahan Milik mereka tersebut mendatangi pihak kepolisian Polres Nias Selatan untuk membuat laporan dan setelah itu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gunung sitoli Dalam guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan,
Faozisokhi laia bersama Sokhiaro Halawa peristiwa sebagai Korban menyebut lahannya diduga di Palsukan dokumen jual beli Oleh sabarhati laia yang di jual kepada Fagiziduhu laia yang di Tanda tangani oleh Kepala Desa Aramo kecamatan Aramo kabupaten Nias Selatan pada tanggal hari Sabtu,31 Januari 2026 dan lahan tersebut diserobot oleh pihak pembeli Faigiziduhu laia alias Ama Lisman Laia serta melakukan pengerusakan puluhan Tanaman,karet,pohon pinang,Tanaman Durian yang telah di tanamin oleh Korban Faozisokhi laia beberapa tahun yang lalu dan Sokhiaro Halawa
tertentu dengan menggunakan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan. Atas dasar itu, korban bersama keluarga nya , menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen serta,pengerusakan Tanaman dan penyerobotan Lahan mereka.
Dalam laporan yang telah diterima kepolisian Polres Nias Selatan dengan Nomor STTPL/B/65/2026/SPKT/ Polres Nias Selatan Polda Sumatra utara, keluarga korban SH menduga adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP terkait pengerusakan bersama - sama,pemalsuan dokumen
KUHP Pasal 263-276, dengan ancaman pidana utama pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun penjara," serta penyerobotan Lahan milik orang lain Pasal 385 KUHP (tentang kejahatan kecurangan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal ini menyasar perbuatan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain, menjual, atau menukarnya. Selain itu, Pasal 6 Perpu No. 51 Tahun 1960 juga melarang pemakaian tanah tanpa izin.
Korban meminta pihak kepolisian polres menyatakan sah kepemilikan tanah berdasarkan dokumen Surat Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 02.23.15.05.1.00003 yang di keluarkan pada Tanggal 06 Desember 2022 yang dimilikinya.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Langkah ini kami tempuh agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” ujar SH pihak korban kepada awak media.
Saat ini perkara tersebut masih awal dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum dan segera Pihak korban mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi.
Publik berharap aparat kepolisian dan lembaga peradilan dapat menangani perkara ini secara profesional, sehingga tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa.( Sokhiaro Halawa)