Jumat, 5 Juni 2026

Kasus Pungutan Liar, Kepala BPKD Siantar ditetapkan Tersangka

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 15 Juli 2019 | 11:22 WIB
Medan, NAWACITA- Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Siantar Adiyaksa Purba resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pungutan liar (pungli) intensif upah pegawai pungut pajak tahun anggaran 2019. Dia menyusul bendaharanya Erni Zendrato yang terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Krimunan Khusus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rony Samtana membenarkan penetapan status tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, yang bersangkutan bahkan telah ditahan.

"Benar. Dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” ujar Rony Samtana, Senin (15/7).

Dia menegaskan, naiknya status Adiyaksa Purba ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Sabtu (13/7).

“Jadi tersangka sudah ada di Polda Sumut sejak Sabtu malam kemarin. Dia datang sendiri,” katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan, dugaan pungli pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan uangnya mengalir juga kepada kepala BPKD.

"Jadi pemotongan 15 persen itu mengalir ke dia (Kepala BPKD). Karena itu, kami juga menetapkannya sebagai tersangka," tuturnya.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BKAD Siantar pada , dikutip dari iNews Kamis (11/7). Selain itu, penyidik juga memeriksa 16 saksi, namun mereka sudah dipulangkan.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini