Minggu, 19 Juli 2026

Didampingi Penasehat Hukum, 12 Orang Masyarakat Desa Senama Nenek, Siap Hadapi Gugatan Jaksa Pengacara Negara Kuasa PTPN IV Regional III

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Kamis, 5 Februari 2026 | 20:48 WIB
Foto Didampingi Penasehat Hukum, 12 Orang Masyarakat Desa Senama Nenek, Siap Hadapi Gugatan Jaksa Pengacara Negara Kuasa PTPN IV Regional III Distrik Barat    (NAWACITAPOST.COM)
Foto Didampingi Penasehat Hukum, 12 Orang Masyarakat Desa Senama Nenek, Siap Hadapi Gugatan Jaksa Pengacara Negara Kuasa PTPN IV Regional III Distrik Barat (NAWACITAPOST.COM)
NAWACITAPOST.COM - ROKAN HULU - 12 orang Masyarakat Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, harus menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan oleh Manajemen PTPN IV Regional III Distrik Barat sebelumnya PTPN Nusantara V melalui Jaksa Pengacara Negara yakni Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul).
 
Gugatan PMH di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hulu oleh PTPN IV Regional III Distrik Barat sebelumnya PTPN Nusantara V melalui Pengacara Negara Kejari Rohul, nomor : 356/Pdt G/2025/PN Pasir Pengaraian terkait lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan perusahaan negara BUMN dengan luas 95 hektar (48 Sertipikat) yang berada di wilayah Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Gugatan PMH tersebut, atas kepemilikan 12 Sertipikat Hak Milik (SHM) lahan kelapa sawit di areal Perkebunan PTPN IV Regional III Distrik Barat, atas nama kepemilikan masing-masing,  Hj Suharti, H, Angga Saputra Jamhor, Parman, Bahtiar, Hj Sidah, H jajang Soeryadi, Simun, Tamrin, H. Engku Mudo Burhan/Muhammad Sabri sebagai ahli waris, masyarakat desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
 
 
Sementara masing-masing Jaksa Pengacara Negara Kantor Kejari Rokan Hulu, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak mewakili PTPN IV REGIONAL III alamat Jl. Rambutan No. 43, Kota Pekanbaru. (selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT), Arie Daryanto, S.H., M.H. Vegi Fernadez, S.H., M.H., Kasi Inteljen, Stefano Alexannder Aron Marbun,  S.H., M.H. Ika Felestari, S.H., Aisyah Nurul Permatasari, S.H., M.Kn., Supriyatmo Efensus P.G, S.H. 
Foto Yang Mulia Hakim Dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu Kuasa PTPN IV Regional III Distrik Barat (NAWACITAPOST COM)
Sidang secara mediasi di kantor PN Pasir Pengaraian Rokan Hulu, Kamis (5/2/2026) di ruang sidang Cakra Kantor PN Pasir Pengaraian, di awali dengan pemeriksaan keabsahan  surat kuasa dan administrasi penasehat hukum masing-masing pihak dipimpin Hakim Ketua didampingi dua Hakim Anggota, bersama Panitera Dedy Tias Dianto, S.H.
 
Tampak Tampil semangat Kuasa Hukum tergugat 1-12 orang Masyarakat Desa Senama Nenek, Hendri, S.H., M.M., CPLC. CPCL dan M.Abdul Hakim, S.Pd.S.H., M.H. Kemudian Almadison, S.H., M. H., didampingi rekannya, Penasehat Hukum turut tergugat 1 Muhammad Alwi Ketua KNES, tampak juga turut tergugat 13  dari Kantor ATR BPN Kabupaten Rokan Hulu.
 
 
Kemudian turut tergugat 2 Bupati Kampar tidak hadir, tergugat 3 Yeny Sandra, S.H , M.Km selaku PPAT tidak hadir, turut tergugat 4 Muhammad Nuzul, S.H., M.Kn selaku Notaris tidak hadir, turut tergugat 5 Fiktor Yonanatan, S.H. ,M.Km selaku Notaris tidak hadir.
 
Atas ketidak hadirannya beberapa pihak yang sudah dilayangkan surat panggilan sidang mediasi tersebut, sidang kembali ditunda oleh yang mulia hakim. "Sidang ditunda seminggu kedepan, para pihak yang tidak hadir kembali dipanggil secara umum, " kata Ketua Majelis Hakim
 
Penasehat Hukum tergugat 1-12 Hendri bersama rekannya kepada wartawan mengatakan, pihaknya tetap mengikuti sidang gugatan PMH PTPN IV Regional III yang dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu bersama klaen mereka di PN Pasir Pengaraian. PTPN IV Regional III ini kan 
perusahaan anak BP BUMN perusahaan milik negara kita Indonesia. 
 
"Selaku warga negara bersama klaen  kami tetap memperjuangkan hak mereka pada persidangan selanjutnya. Menarik gugatan ini, Negara kita menggugat werganya sendiri. Tentu kami selaku Kuasa Hukum, akan menjawab dalil gugatan perusahaan negara kita tersebut dihadapan Kuasa nya Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu," kata Hendri 
 
Menurut Hendri  juga dosen Hukum Pidana Universitas Pasir Pengaraian didampingi rekannya Abdul Hakim, agenda hari ini, sidang mediasi masing-masing pihak.  "Klaen kami sendiri hadir, namun kerena ada para pihak turut tergugat tidak hadir, sidang ditunda Minggu depan, kami tetap akan ikuti," jelasnya.
 
Sementara itu Parman salah satu tergugat, singkat menceritakan singkat terkait lahan kebun kelapa sawit yang digugat oleh PTPN IV Regional III melalui kuasa nya Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu di PN Pasir Pengaraian. 
 
Lanjutnya, Lahan tersebut diserahkan PTPN IV Regional III yang dulu masih PTPN V kepada mereka masyarakat adat Desa Senama Nenek, diberikan atas nama mereka masing-masing 48 orang diantaranya mereka yang saat ini tergugat 1-12. Penyerahan lahan tersebut pada Tahun 2008 dengan luas kurang lebih 95 hektar yang berada di wilayah Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam.
 
Atas gugatan PTPN IV Regional III Distrik Barat Melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari Rokan Hulu ini, kami selaku tergugat, siap menyampaikan fakta sebenarnya menjawab dalil penggugat. Karena hasil tidak pernah kami terima dan SHM lahan yang diberikan kepada nama kami masing-masing tersebut juga tidak pernah mereka lihat. "Artinya semua hingga sekarang masih dikuasai oleh Perusahaan milik negara kita tersebut, baik hasil produksi dan SHM selama 18 tahun hingga sekarang," jelas Parman.
 
"Bersama Penasehat Hukum kiami akan ungkap fakta dihadapan yang mulia hakim, karena kami tergugat merasa dirugikan oleh PTPN IV Regional III Distrik Barat tersebut, atas uang talangan sebesar Rp 6.8 Miliar tersebut, sementara kalau kita hitung hasil produksi Kelapa Sawit setiap SHM itu bisa mencapai Rp 1.2 Miliar kurang lebih." Pungkasnya.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB