Kamis, 4 Juni 2026

Kekurangan Ekonomi, Ibu Ini Pilih Pekerjaan Haram

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 10 Juli 2019 | 15:11 WIB
Berau, NAWACITA- Ibu rumah tangga bernama Fitri (44) nekat menjadi pengedar sabu-sabu dengan alasan terimpit kebutuhan ekonomi.

Keputusannya terjun ke lembah hitam membuat Fitri harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Dia ditangkap tim Reskoba Polsek Teluk Bayur di Jalan Kalibasau, Kecamatan Gunung Tabur, Berau, Kalimantan Timur, Senin (8/7).

Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Teluk Bayur Iptu Amin Maulani menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Fitri yang mencurigakan.

“Kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,81 gram,” tuturnya kepada Berau Post, Selasa (9/7).

Pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, timbangan digital, dan sebuah handphone.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru saja memulai bisnis haram tersebut untuk kebutuhan belanja sehari-hari,” bebernya.

Fitri dijerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami tidak akan biarkan sabu-sabu merajalela di Bumi Batiwakkal,” tuturnya.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini