Denpasar, NAWACITA - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dilaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Rangkaian kegiatan bimbingan teknis diawali dengan laporan pelaksana kegiatan, Bpk. Budhi Pratomo Mahardika selaku Kasi Layanan dan Pemeliharaan Infrastruktur Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual dan dilanjutkan dengan Sambutan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal KI (Bpk. Sarno Wijaya SH., MH).
Hadir pada kegiatan bimbingan teknis yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Pejabat Administrator , Pejabat Pengawas, JFU, JFT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, sertadiikuti oleh 40 orang peserta yang berasal dari Operator Kanwil Kemenkumham RI, Dinas Perindustrian/Perdagangan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Sentra HKI, Perguruan Tinggi dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Bpk. Sutrisno juga menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis. Dalam sambutannya Beliau menghimbau untuk melakukan pendaftaran perihal kekayaan intelektual agar tidak terjadi pembajakan dari negara lain. Selain itu kegiatan serupa dilakukan dalam rangka pembenahan menuju E-Goverment agar segala bentuk pelayanan masyarakat dapat diterapkan secara elektronik termasuk pendaftaran KI, serta diharapkan peserta yang hadir memberikan masukan untuk kedepannya bisa lebih baik dalam proses pelayanan kekayaan intelektual.
Kegiatan bimbingan teknis dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bpk. Sarno Wijaya selaku narasumber, dan diharapkan dengan terlaksananya kegiatan bimbingan teknis layanan kekayaan intelektual berbasi teknologi informasi dapat memberikan pemahaman dan langkah-langkah terkait pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual secara online.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 8 Juni 2026 | 14:46 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB