Selasa, 9 Juni 2026

Dikonfirmasi Wartawan, Kajari Siak Kaget dan Langsung Respon

Photo Author
Administrator, Nawacita Post
- Jumat, 21 Juni 2019 | 14:20 WIB
Pekanbaru, NAWACITA - Tertundanya eksekusi  tiga orang terpidana kasus pencurian besi  di PT Pertiwi pada Tahun 2012 mendapat tanggapan dari kepala kejaksaan negeri Siak.

Kepala kejaksaan negeri Siak Herry Hermanus Horo, SH. MH. mengucapkan terimakasih kepada media yang telah memberi informasi kepada pihaknya.

Lebih lanjut Hermanus mengatakan sedang menelusuri kronologis perkara tersebut.

"Kami sedang menelusuri kronologis perkara dimaksud di kejaksaan negeri Siak, untuk segera kami tindaklanjuti, " ucapnya via pesan WhatsApp. Kamis 20/06 /2019

Sebagaimana kasus ini bergulir di Pengadilan negeri Siak pada tahun 2014 selanjutnya  putusan pengadilan Tinggi ditingkat banding menghukum ketiga terdakwa 8 bulan penjara.

Selanjutnya putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016,tanggal 01 Juli 2015 menolak Kasasi 3 Terdakwa.

Namun faktanya ketiga terpidana  Alfian, Ramot Manalu dan Morlan Simanjuntak belum di eksekusi JPU hingga kini. Ini di buktikan di dalam data kemenkumham ketiganya belum dieksekusi ke lapas.

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini