Serang, NAWACITA – Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten membuka secara langsung kegiatan sisoalisasi perizinan tenaga kerja asing (TKA) bagi beberapa perusahaan yang ada Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Serang dan Kota Serang bertempat di Hotel Amaris Serang.
Dalam sambutannya, Martahan menyampaikan bahwa Pemerintah selama ini sedang giat-giatnya untuk menarik investasi ke Indonesia dalam rangka menanamkan modal yang nantinya diharapkan mampu menggerakan perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja. Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan seluruh peserta baik perusahaan maupun masyarakat mengetahui bagaimana prosedur penggunaan tenaga asing (TKA) yang sebenarnya.
"Kita harapkan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrsasi ini seluruh perusahaan atau masyarakat menjadi mengerti bagaimana tatacara mendatangkan dan menggunakan TKA di Indonesia khususnya tentang perizinan. Selain itu kita juga meminta masukan-masukan kepada para peserta tentang kesulitan-kesulitan yang dialami oleh mereka selama ini," Ujar Martahan.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang ini diikuti oleh 20 peserta dari beberapa perusahaan yang ada diwilayah Serang dengan dua orang narasumber yakni, Yayan Indriana Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, dan Heru Pradana Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang.