Kamis, 4 Juni 2026

Hakim MK Ingatkan Saksi 02, Harus yang Sudah Diverifikasi

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 19 Juni 2019 | 10:20 WIB
Jakarta, NAWACITA- Hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo mengingatkan Tim Kuasa Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa keterangan saksi harus merujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi oleh pihak kepaniteraan.

Pasalnya ada alat-alat bukti yang diajukan tim hukum yang belum diverifikasi dalam sidang.

"Anda nanti harus meng-cluster karena keterangan saksi yang hanya bisa dirujuk pada alat bukti yang sudah diverifikasi," ujar Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Awalnya, majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diverifikasi kepaniteraan karena belum dilengkapi persyaratan sesuai hukum acara.Persyaratan yang dimaksud misalnya soal keterangan pengantar dan label alat bukti.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto akhirnya memutuskan untuk menarik alat-alat bukti yang belum diverifikasi.

"Ada lebih dari 30 kontainer yang sudah diterima MK. Yang sekarang ini C1 akan kami cabut. Itu saja yang kami jadikan alat bukti, yang ini kami tarik tidak jadikan alat bukti," kata Bambang.

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini