Jakarta, NAWACITA- KPK memberitahu Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir (SFB) akan memenuhi panggilan penyidik. Sofyan Basir akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Kami telah informasikan bahwa tersangka SFB akan datang memenuhi panggilan KPK pada pukul 13.00 WIB. Seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, penyidik akan menunggu yang bersangkutan datang.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan. Sofyan telah dipanggil KPK pada hari Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan, mengatakan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dengan kasus kapal pembangkit.
Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari Senin (6/5) setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (23/4). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Untuk itu pengembangan kasus tersebut, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.