Jakarta NAWACITA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada tiga pejabat Sinarmas, yang dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Ketiganya, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Selain itu, ketiganya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar ketua majelis hakim Duta Baskara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 2,5 tahun. Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap menyesal dan pengakuan dari para terdakwa. Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD. Adapun, anggota DPRD yang menerima suap, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng.
Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.
Pemberian uang itu agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota Dewan.
Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal menganalisa vonis terhadap 3 pejabat Sinar Mas Group untuk kemudian akan mengajukan banding atau tidak
"Kami akan melakukan analisis terlebih dahulu dengan waktu maksimal 7 hari sikap KPK akan disampaikan apakah banding atau tidak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Rabu (13/2/2019).
Kendati demikian, Febri tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim kendati vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yaitu selama 2,5 tahun penjara.
Menurut Febri, kasus ini tak akan berhenti pada terdakwa yang sudah dijerat. Lembaga antirasuah akan mengembangkan lebih lanjut termasuk peran korporasi dalam perkara ini.
Namun, Febri akan memastikan lebih dulu terkait bukti-bukti yang didapatkan sebelum menetapkan korporasi sebagai tersangka. Bukti-bukti itu bisa dilihat dalam proses persidangan.
"Pengembangan itu bisa dilakukan kepada perorangan, bisa juga terhadap korporasi sepanjang memang ada bukti yang cukup terkait perkara tersebut," ujarnya.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB