Jakarta NAWACITA – Kasus jual beli sel mewah di Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat masih terus didalami. Hal tersebut menyangkut dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya.
Sejumlah fakta ditemukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait jual beli sel mewah tersebut, diantaranya pemberian tas mewah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) Sri Puguh Utami.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk mengembankan ke penyidikan tentang tas mewah tersebut, harus mendalami terlebih dahulu mengenai pemberian tas tersebut untuk memastikan adanya unsur gratifikasi. Termasuk mengenai tujuan pemberian dan apakah Sri Puguh sebagai pihak penerima sudah melaporkan pemberian tas tersebut dalam waktu 30 hari kerja sesuai UU Tipikor.
"Kalau ada barangnya. Tas. Apakah itu sebagai gratifikasi, yang bersangkutan kita lihat apa melaporkan sebagai gratifikasi, pemberian itu dalam rangka apa, kan semua harus kita lihat, orang itu dalam rangka apa memberikan tas," jelas Alexander, kemarin.
Tas mewah tersebut telah dikembalikan kepada KPK melalui sopir Ditjenpas. Saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu, Sri Puguh mengklaim tidak tahu-menahu mengenai pemberian tas tersebut. Sri Puguh mengaku baru mengetahui adanya tas itu saat diperiksa penyidik KPK.
Alexander menjelaskan, setiap fakta akan didalami tim penyidik. Peningkatan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, kata dia, sepenuhnya tergantung dari kecukupan alat bukti.
"Semua informasi terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemudian dalam tahap penyidikan kalau ditemukan cukup alat bukti. Sekali lagi kita tidak berbicara kemungkinan untuk menetapkan tersangka tetapi semua berdasarkan kecukupan alat bukti, minimal dua alat bukti, nanti akan ekspose kan. Kita akan komunikasikan lebih lanjut," katanya.
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (5/12) lalu, Sri Puguh Utami disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid. Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah, salah satu terpidana di Lapas Sukamiskin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Fahmi melalui tahanan pendampingnya, Andri Rahmat memberikan tas cluth bag merek Louis Vuitton kepada Wahid melalui ajudan Wahid yang bernama Hendry Saputra pada Juli 2018.
Masih banyak yang diterima Kalapas Wahid dari terpidana Fahmi. Selain tas jenis clutch bag merek Louis Vuitton, Fahmi juga disebut memberikan sejumlah barang lainnya kepada Wahid, seperti satu unit mobil Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merek Kenzo, dan uang tunai sebesar Rp39,5 juta.
Uang dan barang mewah itu diberikan Fahmi lantaran Wahid telah memberikan sejumlah fasilitas kepadanya selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin seperti TV Kabel, AC, Kulkas, dan fasilitas lainnya di sel tahanan.
Tidak hanya itu, dengan pemberian Fahmi tersebut, maka Wahid memberikan keleluasaan kepada Fahmi untuk mengelola kebutuhan warga binaan lainnya, seperti merenovasi sel atau jasa pembuatan saung. Wahid pun memberikan kelonggaran mengenai izin keluar lapas kepada Fahmi
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 16:38 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 13:44 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB