Jakarta NAWACITA – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengembalikan dana kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembanguna Meikarta yang saat ini masuuh terus didalam KPK.
KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarganya menerima fasilitas liburan ke Thailand yang biayanya terkait kasus tersebut.
Soal pengembalian dana itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, merupakan dana pembiayaan jalan-jalan ke Thailand yang berkisar Rp 9-11 juta per orang
“Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand, telah mulai mengembalikan uang pada KPK dengan jumlah variatif, antara Rp9-11 juta per orangnya. Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut,” jelas Febri di Jakarta, Senin (21/1).
Beberapa anggota DPRD dan keluarga itu, lanjut Febri, diduga mendapatkan paket tour 3D2N Pattaya,Thailand yang meliputi Tiket. Akomodasi dan uang saku.
Namun, sampai dengan saat ini KPK tidak menyebut jumlah dan siapa saja anggota DPRD yang diduga mendapat fasilitas berpergian keluar negeri tersebut, dan tidak menyebutkan siapa saja pihak yang telah mengembalikan dana ke KPK. KPK juga tidak menyebutkan asal usul pembiayaan tersebut.
Selain itu dalam kasus ini KPK masih berfokus dalam dua hal yaitu pembentukan Pansus RDTR dan aturan tata ruang serta hadiah berpergian ke luar negeri bagi beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarganya.
"KPK masih fokus mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi serta sejumlah anggota DPRD yang diduga dibiayai berlibur ke Thailand," tambah Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menerima pengembalian uang dari 2 orang unsur anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sekitar Rp 180 juta yang diduga terkait kasus ini.
KPK juga mengingatkan agar para saksi di kasus ini, khususnya anggota DPRD Kabupaten Bekasi agar bersikap koperatif dan jujur. Karena ada resiko hukum yang cukup berat jika saksi memberikan keterangan palsu. (ancaman pidana 3-12 tahun, diatur pada Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi).
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:24 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:06 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 12:23 WIB
Senin, 25 Mei 2026 | 22:01 WIB
Jumat, 22 Mei 2026 | 10:13 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:47 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 08:47 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:32 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:42 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 15:15 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 18:09 WIB
Senin, 11 Mei 2026 | 14:04 WIB
Selasa, 5 Mei 2026 | 15:31 WIB
Senin, 4 Mei 2026 | 11:43 WIB