Senin, 20 Juli 2026

MAKI Jatim: “Ada OPD Main Sembunyi Paket di SIRUP, Catat, Kita Ketemu di PTUN!”

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 09:52 WIB
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo (Nawi)
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru Satriyo (Nawi)

 

NAWACITAPOST.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti dugaan kuat adanya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang “menyembunyikan” paket pekerjaan dengan nilai besar dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Koordinator MAKI Jawa Timur dan Indonesia Timur, Heru MAKI, menegaskan temuan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

“Jujur, saya sangat heran. Paket-paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim tahun anggaran 2025 itu berpotensi besar bermasalah secara hukum. Dari awal saja, kebijakan pengadaannya sudah menyalahi prosedur,” ujar Heru MAKI, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan hasil monitoring tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim, ditemukan sejumlah paket pekerjaan konstruksi yang jelas dibiayai APBD I Pemprov Jatim, namun tidak tercantum dalam SIRUP LKPP tahun anggaran 2025.

Heru menilai, praktik seperti ini sangat berisiko dan menunjukkan indikasi pelanggaran administratif maupun hukum.

“Rata-rata paket itu berpotensi bermasalah karena dari proses hulunya sudah tidak transparan, baik yang dilakukan lewat tender maupun e-katalog dengan mini kompetisi,” tegasnya.

Dalam penjelasan detailnya, Heru menegaskan bahwa kewajiban mencantumkan identifikasi paket pekerjaan dalam SIRUP telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, antara lain:

1. Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018) yang memperkuat tata kelola dan transparansi PBJ.

2. Perpres No. 17 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa.

3. Perpres No. 46 Tahun 2025 yang menggantikan regulasi sebelumnya dan menegaskan digitalisasi PBJ melalui sistem SIRUP LKPP.

“Semua regulasi itu menegaskan bahwa pencantuman paket di SIRUP itu wajib, bukan pilihan. Kalau tidak tercatat di situ, berarti paket itu belum sah secara hukum,” jelas Heru.

MAKI Jatim berencana mengambil langkah hukum tegas terhadap temuan tersebut. Heru memastikan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) dari paket-paket yang tidak terdaftar di SIRUP.

“Kami akan melaporkan nomor SP/SPK itu ke PTUN. Kalau nanti dinyatakan batal, maka seluruh anggaran yang sudah diserap wajib dikembalikan ke kas negara, dan paket pekerjaan itu dianggap tidak sah,” tegasnya.

Menurut hasil investigasi awal, MAKI menengarai ada 4 hingga 5 OPD Pemprov Jatim yang melakukan praktik ini. Data dan dokumen temuan tersebut kini disiapkan sebagai dasar hukum pelaporan ke PTUN.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB