Minggu, 19 Juli 2026

Kemenkumham Sulsel Gandeng BPK dan Kejaksaan Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Rabu, 17 Januari 2024 | 11:21 WIB
Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi (Kemenkumham Sulsel)
Sosialisasikan Budaya Anti Korupsi (Kemenkumham Sulsel)

NAWACITAPOST.COM - Salah satu langkah dalam memerangi korupsi adalah dengan memberikan edukasi mengenai korupsi, perbuatan korupsi, bahaya dan dampak dari korupsi, serta bagaimana mencegahnya di kalangan pengelola Keuangan Kanwil Sulsel.

Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Pembangunan Budaya Anti Korupsi yang dilaksanakan dari tanggal 15 - 16 Januari 2024 di Hotel Claro Makassar.

Kegiatan tersebut menghadirkan Dua narasumber, Yakni Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dengan materi laporan keuangan akuntabel dan Asisten Pidana Mileter Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan materi tindak pidana Korupsi dalam Dunia birokrasi.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Luhkumtak Terkait Netralitas ASN Pada Pemilu 2024

Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno mengatakan Sosialisasi ini dilaksanakan agar antikorupsi bisa menjadi budaya di kalangan seluruh jajaran pegawai Kemenkumham Sulsel.

"Dalam setiap Pelaksanaan tugas pegawai harus selalu menerapkan nilai - nilai antikorupsi agar bisa menjadi kebiasaan yang Pada akhirnya menjadi budaya antikorupsi di seluruh pegawai," ungkap Yudi Suseno

Adapun Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun menyampaikan apresiasi bahwa proses penyusunan laporan keuangan di Kemenkumham sudah tidak manual, melainkan menggunakan sarana Teknologi Informasi (TI) berupa aplikasi.

Baca Juga: Lantik 8 Pejabat, Begini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel

Artinya, TI di Kemenkumham turut berperan serta di dalam menciptakan penyusunan laporan keuangan sehingga dapat mempertahankan predikat Opini WTP dengan predikat ini tentunya juga menjauhkan kata Korupsi di Kemenkumham.

Lebih lanjut Amin menjelaskan pentingnya penyusunan laporan keuangan secara akuntabel dikarenakan di dalam penggunaan uang negara harus tunduk pada Undang-Undang (UU).

Sementara itu Aspidmil Kajati Sulsel mengatakan bahwa Korupsi di dalam birokrasi termasuk di dalamnya penyuapan, pemalsuan dokumen, markup harga Dan lainnya.

Baca Juga: Begini Pesan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sulsel Dalam Apel Pagi Pegawai

Faktor - faktor yang mendorong tindak pidana Korupsi Yakni kurangnya transparansi dan Akuntabilitas, kurangnya pengawasan dan penegakan Hukum yang tegas.

Selanjutnya rendahnya gaji Dan kesejahteraan pegawai dan budaya Korupsi yang melekat dalam sistem.

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB