NAWACITAPOST.COM - Kecanggihan teknologi memudahkan seseorang untuk memperoleh informasi serta hiburan secara mudah seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Youtube. Kemudahan ini tentu menambah kompleks permasalahan terkait perlindungan hak cipta.
Misalnya konten video yang sedang marak saat ini, sangat rentan dicuri, ditiru, bahkan dijiplak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan pelanggaran hak cipta.
Hal ini kerap terjadi lantaran kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan etika digital mengenai hak cipta, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta yang belum tegas.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Konferda Notaris Wilayah Sulawesi Selatan
Melihat fenomena ini, Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Erna menyatakan tindakan pencurian, peniruan, dan penjiplakan konten tersebut merupakan pelanggaran hak cipta terbaru di era digital sekarang.
Hal ini disampaikannya dalam acara dialog melalui Radio Venus Makassar yang mengangkat topik “Hak Cipta Dalam Era Literasi Digital”, pada Selasa (09/01).
Menurut Erna, pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran hukum terhadap suatu ciptaan atau hasil karya seseorang misalnya memperbanyak dan mentransformasikan karya ciptaan tanpa izin di internet, mengunggah karya cipta tanpa izin, streaming tanpa izin, mengcover tanpa izin di Youtube, dan lain sebagainya.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk cybercrime, dimana kejahatannya ditujukan terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di dunia internet dengan memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis perkembangan kecanggihan teknologi internet,” ujar Erna.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Silaturahmi Pj. Gubernur Sulsel dan Panglima Kodam Hasanuddin
Lebih lanjut Erna ungkapkan bahwa seseorang dikatakan melanggar hak cipta jika orang tersebut melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta baik hak moral maupun hak ekonomi.
“Bagi mereka yang mengcover lagu untuk kepentingan komersil masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta. Untuk itu, mereka harus meminta izin kepada penciptanya sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” papar Erna.
Erna kembali menegaskan jika mereka tetap melakukan pelanggaran hak cipta, maka siap-siap akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Dalam kesempatan ini, Erna ungkapkan bahwa kemajuan teknologi sangat rawan akan pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar
Gelar Perayaan Natal 2023, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Seluruh Jajarannya Ucapkan Syukur Pada Tuhan
Awali Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan IG Melalui Radio Venus Makassar
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Silaturahmi Pj. Gubernur Sulsel dan Panglima Kodam Hasanuddin
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Konferda Notaris Wilayah Sulawesi Selatan