NAWACITAPOST.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat menyelenggarakan refleksi akhir tahun untuk merangkum kinerja luar biasa mereka sepanjang tahun 2023.
Berfokus pada pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berhasil mencapai berbagai penghargaan dan melakukan peningkatan yang berarti dalam berbagai aspek pelayanan dan penindakan keimigrasian.
Mengutip pernyataan resmi pada Jumat, (29/12/2023), Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berhasil meraih penghargaan bergengsi, termasuk Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Baca Juga: Sambut Hari HAM Ke-75, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Buka Layanan Paspor di Lapangan Banteng
Penghargaan ini diberikan atas komitmen kuat mereka dalam memberikan pelayanan yang mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia.
Salah satu capaian kinerja utama yang dicatat pada tahun 2023 adalah dalam penerbitan paspor.
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menerbitkan sebanyak 109.473 paspor, menunjukkan peningkatan sebesar 13.01% dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, dalam upaya perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Imigrasi Jakarta Pusat menolak 154 permohonan paspor yang diduga akan digunakan sebagai Calon Pekerja Migran Nonprosedural.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Pusat Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Terhadap DPO Internasional WN China
Tak hanya untuk WNI, pelayanan juga diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA). Sebanyak 16.820 dokumen izin tinggal keimigrasian diterbitkan, dengan mayoritas izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 8044 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 5281 dokumen dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 79 dokumen.
Negara-negara seperti China, Korea Selatan, dan India mendominasi dalam izin tinggal yang diberikan.
Namun, sorotan utama juga terfokus pada bidang intelijen dan penindakan keimigrasian. Di antara pencapaian tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 80 pelanggar hukum keimigrasian dan berhasil melakukan deportasi sebanyak 80 kali.
Baca Juga: Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal
Mayoritas dari deportasi tersebut dilakukan terhadap WNA yang melebihi batas izin tinggal atau overstay, mencapai 53 pelanggaran.
Artikel Terkait
Wamenkumham Kukuhkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Sebagai Duta Integritas
Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi WN India dan Pakistan
Imigrasi Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal
Imigrasi Jakarta Pusat Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Terhadap DPO Internasional WN China
Sambut Hari HAM Ke-75, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Buka Layanan Paspor di Lapangan Banteng