"Ini bukan main-main! Semua Ketua MKKS yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai UU Tipikor No. 20 Tahun 2001, terutama Pasal 2 dan 3," tegas Heru.
Ia memastikan bahwa kejahatan tersistem ini akan diungkap dengan bukti yang telah dikumpulkan, termasuk setoran dana yang menjadi alat bukti utama dalam laporan hukum nanti. ***