NAWACITAPOST.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) dengan kedok iuran kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten dan Kota Malang mencuat ke publik. Praktik ini diduga berlangsung bertahun-tahun dengan sepengetahuan pejabat terkait di Cabang Dinas (Kacabdin) Malang.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru, menegaskan akan melaporkan semua Ketua MKKS SMA/SMK Negeri dan Swasta ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah sebelumnya fokus pada MKKS di Kabupaten/Kota Malang.
Dugaan Pungli yang Sudah Menjadi Tradisi
Investigasi yang dilakukan Tim Litbang MAKI Jatim mengungkap bahwa pungutan ini telah berlangsung lama. Mekanismenya, sekolah-sekolah diminta membayar iuran setiap bulan—SMA Negeri sebesar Rp1.200.000 per sekolah, sementara SMK Negeri lebih besar karena dihitung berdasarkan jumlah siswa, yaitu Rp1.500 per siswa.
Ironisnya, MKKS sendiri tidak memiliki dasar hukum pendirian, baik melalui SK Gubernur Jawa Timur maupun Permendikbud. "Jika ada forum yang tidak berbadan hukum dan tidak memiliki dasar hukum pendirian, maka itu organisasi abal-abal," tegas Heru.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan penggunaan dana yang dikumpulkan dari para kepala sekolah. “Dana itu digunakan untuk apa? Ini harus diungkap,” tambahnya.
Keterlibatan Pejabat Pendidikan
Dalam upaya klarifikasi, Heru MAKI menghubungi Kacabdin Malang, Ibu Emma. Ia mengakui adanya iuran tersebut dan mengklaim dana digunakan untuk kegiatan sosial serta membantu siswa kurang mampu.
Namun, MAKI menilai alasan itu tidak dapat dibenarkan. "Sekolah bukanlah yayasan sosial. Pemerintah sudah memiliki program bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu," ujar Heru dengan nada kecewa.
Laporan ke Kejaksaan Tinggi Jatim
Atas temuan ini, MAKI Jatim menegaskan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. “Kami akan melaporkan praktik iuran ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungli di dunia pendidikan,” ancam Heru.
Selain menargetkan para Ketua MKKS, penyelidikan juga akan menyasar kepala sekolah yang terlibat. "Dari mana sumber dana yang mereka gunakan untuk membayar iuran ini? Ini harus dijawab saat mereka diperiksa oleh APH nanti," katanya.
Desakan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur
Sebagai langkah pencegahan, MAKI Jatim mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk mengeluarkan imbauan tegas agar MKKS kembali ke fungsi utamanya, yaitu sebagai wadah informasi dan koordinasi tanpa ada pungutan kepada sekolah.