Kamis, 4 Juni 2026

134 Orang WBP Lapas Tenggarong Diusulkan Remisi Khusus Natal

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Senin, 18 Desember 2023 | 16:24 WIB
Jelang perayaan Hari Raya Natal Lapas  Tenggarong Tahun 2023 (Lapas tenggarong)
Jelang perayaan Hari Raya Natal Lapas Tenggarong Tahun 2023 (Lapas tenggarong)

NAWACITAPOST.COM - Menjelang perayaan Hari Raya Natal Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong mengusulkan sebanyak 134 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen/Katolik untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Agus Dwirijanto Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong menjelaskan bahwa saat ini jumlah WBP yang beragama Kristen/Katolik sebanyak 184 orang.

"Dari sejumlah itu sebanyak 133 orang diusulkan Remisi Khusus I dan 1 orang diusulkan Remisi Khusus II (langsung bebas)". Ungkapnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, Lapas Tenggarong Intens Gelar Deteksi Dini

Agus Dwirijanto menambahkan bahwa seluruh usulan dilakukan secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem databas Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

"Selain prosesnya dilakukan secara online, tetap ada syarat subtantif dan administratif yang harus terpenuhi oleh WBP tersebut". Imbuhnya

Persyaratan subtantif itu harus berpredikat baik dalam mengikuti kegiatan program pembinaan di dalam Lapas, hal ini bisa dilihat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan.

Baca Juga: Lapas Tenggarong Prioritaskan Kesehatan WBP, Pemeriksaan Kesehatan Rutin Terus Digelar

Selain itu ada persyaratan administratif yang juga harus terpenuhi salah satunya WBP tersebut tidak tercatat dalam Register F (buku pencatatan pelanggaran tata tertib).

"Jadi tidak sekedar memenuhi hak WBP, tapi kewajiban seorang WBP juga harus terpenuhi". Ungkapnya

Seluruh rangkaian ini sebagai bentuk pemberian layanan pemasyarakatan yang berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).

" Tidak ada ruang untuk gratifikasi dan pungli dalam proses usulan ini". Imbuhnya

Agus Dwirijanto menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugasnya dalam pemberian layanan remisi ini.

"Pasti akan sanksi tegas dan jelas serta terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh petugas". Tegasnya

Halaman:

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini