NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) Sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah pada Kamis, (30/11/2023).
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar mengatakan, disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan atau Peraturan Kedinasan, yang apabila tidak ditaati akan mendapatkan hukuman disiplin.
Muslim menyebutkan, Peraturan mengenai disiplin pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2023 mengenai Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai.
"Berlakunya peraturan ini diharapkan dapat mendorong PNS Kemenkumham untuk lebih produktif, profesional dan akuntabel. Sehingga dapat mewujudkan tata pemerintahan yang baik," ujar Muslim.
Muslim menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman bagi PNS dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat. Baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Perlu diingat bahwa insan pengayoman sejati adalah mereka yang senantiasa bekinerja tinggi, menjaga integritas dan budaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari hal yang dapat merugikan organisasi," tegas Muslim.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Junita Aristati) yang memberikan penjelasan terkait Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai.