Jumat, 5 Juni 2026

LPKA Palu Fasilitasi Anak Binaan Ujian Praktik Keagamaan Pendidikan Formal

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Kamis, 30 November 2023 | 14:21 WIB
LPKA Palu Fasilitasi Anak Binaan Ujian Praktik Keagamaan Pendidikan Formal
LPKA Palu Fasilitasi Anak Binaan Ujian Praktik Keagamaan Pendidikan Formal


NAWACITApost.com – Dalam pemenuhan hak pendidikan setiap anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu (LPKA Palu) fasilitasi satu orang anak binaannya untuk mengikuti Ujian praktik keagamaan semester ganjil pada pendidikan formal pada Kamis, (30/11/2023).





Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian LPKA Palu di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) yang terus mengupayakan Pendidikan anak binaannya agar tetap melanjutkan sekolah formal tanpa melihat permasalahan hukum yang dihadapi.





Bertempat di Ruang Pembinaan, ujian praktik anak AF diawasi oleh staf pembinaan, Taufiq Hidayah. Adapun pada pelaksanaan ujian ini, anak binaan AF membacakan Surah Al Waqi’ah dari ayat 1 sampai ayat 10.





Taufiq menjelaskan bahwa ujian kali ini guru dari ananda AF memintanya untuk melakukan perekaman terhadap AF dalam membacakan surah Al waqi’ah dengan memperhatikn 5 unsur bacaan Tajwid pada Al-Qur’an.





“Jadi hari ini ananda AF ujian praktik mulok tajwid pada surah Al Waqi’ah, nantinya saat membacakan ia harus menyebutkan Unsur Izhar, Idghom Bigunnah, Idghom Bilagunnah, Ikhfa' dan Iqlab pada surah tersebut,” jelas Taufiq.





AF anak binaan yang mengikuti ujian ini mengaku bersyukur bahwa dirinya masih diberi kesempatan menuntaskan untuk pendidikannya hingga selesai.





“Saya sangat berterima kasih utamanya kepada Allah Swt. Yang menyadarkan saya melalui perbuatan yang saya lakukan. Saya juga berterima kasih kepada Pihak Sekolah dan pihak LPKA Palu yang sama-sama memudahkan saya untuk bisa menamatkan pendidikan saya,” ucap AF.


Halaman:

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini