Tujuan dari Pengawasan dan Pemantauan/Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum ini adalah sebagai indikator penilaian kualitas penanganan oleh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum sehingga dari hasil pengisian tool e-monev suatu Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dapat dievaluasi dan diperbaiki apabila masih ada kekurangan dari beberapa indikator penilaian tersebut bahkan sebagai alat untuk menentukan punishment apabila terjadi pelanggaran terhadap indikator tertentu yang sifatnya krusial.