NAWACITApost.com – Salah satu upaya dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik dilingkungan Kemenkumham, Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melanjutkan giat Supervisi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023 serta Penguatan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) hari kedua, Selasa (07/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Papua Barat itu dihadiri oleh para operator LKjIP seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Papua Barat. Turut hadir pula Kepala Bagian Program dan Humas, Syaaltiel Biantong, Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, Yeti Maisaroh beserta staff.
Dalam kesempatan yang ada, Kepala Bagian Program dan Humas menyampaikan kepada para operator bahwa penyusuan laporan LKjIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun berjalan sehingga wajib di ikuti sebaik mungkin.
Pada hari kedua ini, kegiatan ini menghadirkan Tim dari Biro Perencanaan Kemenkumham selaku narasumber. Pada sesi pertama Materi dibawakan oleh Analis Sistem Prosedur dan Metoda Kerja, Rurys Setyawan dan Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, Surohmatfai tentang Penguatan dan Evaluasi SOP.
Dalam paparannya, pemateri menjelaskan ada beberapa manfaat SOP di perlukan dalam melaksanakan tugas diantaranya sebagai :
- Pedoman ALUR KERJA dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Memberikan standar & kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
- Mengeliminir kesalahan/kelalaian pegawai;
- Melatih kemandirian pegawai;
- Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
- Mendukung indikator penilaian: Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (WBK/WBBM).
Selain itu, pemateri juga menjelaskan SOP perlu di evaluasi karena Proses kegiatan SOP tidak dapat dilaksanakan (tidak update), Perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, Penggunaan Teknologi Informasi yang menyederhanakan prosedur kerja serta Adanya perubahan struktur oganisasi.
Pada sesi kedua materi dibawahkan oleh Perencana Ahli Muda, Widi Sutresna terkait Pedoman Sistematika LKjIP. Beliau menjelaskan bahwa LKjIP perlu di susun karena: