Minggu, 19 Juli 2026

Peringatan HPN 2024, Komunitas MPN Gelar Temu Kangen Wartawan dan LSM di Baron

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 18:56 WIB
Sesi foto bersama peringatan HPN tahun 2024 komunitas MPN di Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Sesi foto bersama peringatan HPN tahun 2024 komunitas MPN di Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Keakraban Polres Jombang dengan Wartawan, Peringatan HPN 2024 Dijadikan Ajang Olahraga Bersama

"Selamat HPN tahun 2023, kami ucapkan kepada segenap crew dari seluruh wartawan, LSM dan seluruh lintas media yang kami hormati yang kami banggakan," kata Achmad Syarif dalam sambutannya.

Achmad Syarif menambahkan, pada kesempatan tersebut, dirinya mengajak untuk tetap memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmatnya dikarenakan bisa bertemu dan berkumpul dalam keadaan sehat walafiat.

Baca Juga: Puncak HPN 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pers Menyatukan Bangsa

"Di acara HPN ini khususnya kepada yang hadir di pendopo ini, semoga kehadiran kita semuanya menjadikan satu nuansa yang sangat menggembirakan, kita bisa bersilaturahmi dan semoga bisa mendapatkan rahmat dan ridho dari Allah SWT," imbuh Kades yang biasa akrab disapa Syarif.

Tidak ketinggalan Tiarsin Kakanper PT MNI Nganjuk dan Kediri yang berperan sebagai pemateri ketika menyampaikan materi tentang pers mengatakan, sebagai pemateri akan menyampaikan sedikit saja tentang pers dikarenakan dirinya masih junior.

Baca Juga: HPN PWI Karawang, Adakan Seminar Bahas Soal Peluang atau Ancaman Peran Wartawan

"Tidak lupa saya pribadi dan atas nama PT Media Nawacita Indonesia mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) semoga sebagai insan pers dengan bertambahnya usia pers, bisa menjadikan bertambahnya profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan," kata Tiarsin yang biasa akrab dipanggil Sakera.

Sakera menambahkan, dalam melaksanakan tugas kewartawanan mari kita tingkatkan kualitas diri dengan memahami regulasi tentang kewartawanan atau sebagai jurnalis yang profesional.

Baca Juga: Jokowi Hadiri HPN di Ancol Jakarta

"Mulai dari memahami undang-undang nomor 40 tahun 1999, juga undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, dan tidak lupa tetap mentaati kode etik jurnalistik 11 pasal, sekaligus peraturan-peraturan yang lain, dengan melaksanakan tugas secara profesional, pasti kita tidak akan dipandang sebelah mata oleh siapapun," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini