Senin, 13 Juli 2026

WNI, Simak! 4 Persyaratan Terbaru untuk Warga Indonesia yang Ingin Pergi Berlibur ke Thailand

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Kamis, 22 Februari 2024 | 14:32 WIB
WNI, Simak! 4 Persyaratan Terbaru untuk Warga Indonesia yang Ingin Pergi Berlibur ke Thailand ( Foto: Freepik.com/tawatchai07)
WNI, Simak! 4 Persyaratan Terbaru untuk Warga Indonesia yang Ingin Pergi Berlibur ke Thailand ( Foto: Freepik.com/tawatchai07)

NAWACITAPOST.COM - Thailand terus menjadi tujuan liburan favorit wisatawan mancanegara, termasuk Indonesia. Keberagaman kuliner lezat, tempat liburan unik, dan tren fesyen menarik semuanya tersedia di sana.

Ditambah dengan harga yang terjangkau, membuat Thailand tetap menjadi destinasi yang diminati.

Antusiasme para wisatawan, termasuk warga Indonesia, untuk mengunjungi Thailand selalu tinggi.

Baca Juga: Bukan Hanya Yogyakarta, 3 Destinasi Wisata di Klaten Jawa Tengah untuk Liburan Keluarga yang Mengasyikkan dan Murah Meriah

Namun, belakangan ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok menerima keluhan dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditolak masuk oleh petugas imigrasi Thailand.

Penolakan ini disebabkan karena WNI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap yang memenuhi syarat dan ketentuan Thailand. Menanggapi kejadian ini, KBRI Bangkok memberikan imbauan kepada WNI melalui akun Instagramnya terkait persyaratan masuk ke Thailand.

Berikut adalah beberapa syarat terbaru untuk liburan ke Thailand yang perlu dipahami oleh WNI, berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand:

  1. Mempunyai paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  2. Menunjukkan bukti tiket pulang (return ticket).
  3. Menunjukkan bukti pemesanan akomodasi/hotel selama di Thailand.
  4. Menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama berada di Thailand, termasuk membawa uang tunai yang cukup.

Baca Juga: Wisata Girpasang Klaten, Nikmati View Keindahan Alam Sambil Naik Gondola Hingga Ngopi Santuy Disini

KBRI Bangkok menekankan bahwa izin atau penolakan masuk ke Thailand sepenuhnya menjadi wewenang petugas Imigrasi Thailand sesuai dengan Immigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand.

Terkait poin ke-4 mengenai bukti finansial, KBRI Bangkok menyatakan bahwa Imigrasi Thailand tidak secara spesifik menyebutkan jumlah uang yang harus dibawa oleh WNI.

Namun, berdasarkan sumber, disarankan membawa uang tunai sekitar 15.000-20.000 baht atau sekitar Rp6,5 - 8,7 juta per orang.

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini