flash-news

Berikan Panduan Bagi Para Notaris, Kanwil Kumham Banten Gelar Bimtek Tata Cara Pengisian Form PMPJ

Kamis, 17 Maret 2022 | 13:53 WIB

KOTA TANGERANG, NawacitaPost.com Prinsip mengenali pengguna jasa merupakan hal yang penting bagi notaris dalam peran serta untuk menghindari praktek tindak pidana pencucian uang. Hal ini karena notaris sebagai salah satu pihak pelapor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk mengefektifkan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menggelar Bimbingan Teknis “Tata Cara Pengisian Form Prinsip Mengenali Jasa Bagi Notaris” yang diikuti oleh para notaris secara daring dan luring, Kamis (17/03).

Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto menyampaikan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. “Notaris sebagai salah satu Pihak Pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Dengan mengetahui latar belakang, identitas serta memantau transaksi yang dilakukan pengguna jasa, maka akan memberikan nilai tambah bagi Pihak Pelapor,” ujar Tejo Harwanto saat membuka kegiatan.

Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengharapkan agar melalui Bimbingan Teknis terkait Tata Cara Pengisian Form PMPJ ini dapat menjadi panduan bagi para notaris di wilayah Banten untuk melaksanakan kewajibannya dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). “Notaris adalah salah satu profesi yang ditunjuk atau ditetapkan sebagai salah satu Pihak Pelapor yang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang,” ujar Andi Taletting Langi.

Pembukaan Bimbingan Teknis “Tata Cara Pengisian Form Prinsip Mengenali Jasa Bagi Notaris” ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Keimigrasian, Ujo Sutojo, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno. Mengundang narasumber yang hadir secara virtual, Elvina Acarawati (JFT Subdit Notariat Ditjen AHU) dan Muhammad Fuad Budi Syakir (Analis Transaksi Keuangan PPATK) serta dimoderatori oleh Yuni Priskila Ginting, Dosen Universitas Pelita Harapan. (Humas Kanwil Banten)

Tags

Terkini