flash-news

Dua Orang WBP Lapas Selong Dirumahkan, Kenapa?

Kamis, 3 Maret 2022 | 08:47 WIB

SELONG, NawacitaPost.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kemenkumham NTB kembali merumahkan WBP yang sudah ada Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah dan Pembebasan bersyarat kepada 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (23/02).

Asimilasi Rumah ini merupakan layanan integrasi dalam rangka Pengeluaran WBP yang mengacu pada Permenkumham RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Asimilasi di rumah dan Pembebasan Bersyarat diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, serta tidak dipungut biaya apapun (GRATIS)".(Humas)

Tags

Terkini