Huda menjelaskan bahwa, himbauan tersebut berlaku terhadap internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang hingga hari ini belum ada himbauan untuk kembali ke pelat merah.
"Ini gak direkam kan Pak?, disini dilarang untuk merekam, mohon maaf sekali tidak boleh. Nanti mohon untuk dihapus ya, ini memang ada aturannya di kantor," kata Huda sambil menunjukkan tulisan yang ada di belakang meja kerjanya.
Baca Juga: Dana Transfer dari Pusat Dipotong, DPRD Kabupaten Nganjuk: Gaji ASN, PPPK Harus Terpenuhi
Menurut Huda, jika mau konfirmasi, seharusnya membuat janji terlebih dahulu dan bersurat.
"Saya di sini pegawai biasa, mending nunggu kepala kantor saja ya Pak. Nanti saya sampaikan dulu, karena hari ini tugas seharian di KPP Pratama," ujarnya.
Ketika ditanya berkaitan Siapa yang bertanda tangan terhadap surat himbauan, Huda mengungkapkan bahwa, supaya menunggu pimpinan dengan meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Maaf ya Pak, mending menunggu kepala kantornya saja, tidak bisa Bapak, saya menjawabnya juga bingung. Saya di sini bagian pelayanan, yang melayani wajib pajak," urainya.
Hingga diakhir konfirmasi, Huda kembali menegaskan kepada tim awak media yang melakukan konfirmasi untuk tidak merekam dikarenakan sudah ada larangan yang berlaku di KP2KP Nganjuk.
Baca Juga: Bahas Tiga Agenda Utama, DPRD Kabupaten Nganjuk Gelar Rapat Paripurna
Terpisah AKP Ivan Danara Oktavian Kasatlantas Polres Nganjuk, melalui Ipda Warji KBO Satlantas ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 280, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, mewajibkan setiap kendaraan bermotor memasang TNKB yang sah dan sesuai spesifikasi.
"Kedepannya Satlantas Polres Nganjuk akan menertibkan penggunaan TNKB yang tidak sesuai, salah satunya juga tidak memasang TNKB, sekarang banyak masyarakat yang nakal Karena untuk menghindari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik," kata Warji di ruang kerjanya, pada Selasa (16/12/2028).
Warji mengungkapkan bahwa, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima surat edaran yang dimaksud oleh KP2KP berkaitan dengan berubahnya TNKB dari warna merah ke warna putih hingga kembali lagi ke warna merah," pungkasnya.