NAWACITAPOST.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menggelar puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, bersama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa (9/12/2025).
Pantauan wartawan Nawacitapost.com, halaman Kejari Nganjuk, dipenuhi stand UMKM yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Ika Mauluddhina Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk ketika diwawancarai wartawan menyampaikan bahwa, penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2025 di Kabupaten Nganjuk, secara umum Kejari menunjukkan progres yang signifikan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DD Dadapan Menguat, Kejari Nganjuk: Status Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
"Masyarakat juga merespon positif, dan semua Lapdu (Laporan Pengaduan) kita tangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), juga pemulihan kerugian negara yang optimal," ucap Kajari yang akrab dipanggil Ika diruang kerjanya pada Selasa (9/12/2025).
Ika menambahkan bahwa, kedepannya perbaikan tata kelola akan diupayakan bersama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah ditangani ada empat perkara salah satunya adalah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor.
"Untuk perkara Desa Banarankulon, sudah Inkracht atau sudah mempunyai putusan pengadilan, dan memiliki kekuatan hukum tetap, juga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, dan Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, yang saat ini masih dalam tahap pelimpahan penuntutan di pengadilan," imbuhnya.
Baca Juga: Tindak Lanjuti PKS Antara Kejati dengan Kodam V, Kejari dan Kodim 0810 Nganjuk Gelar Apel Bersama
Selain itu, menurut Ika, saat ini Kejari Nganjuk juga lagi menangani perkara penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh salah satu perangkat Daerah yang saat ini masih memasuki tahap penyidikan khusus.
"Artinya hingga saat ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi juga verifikasi dokumen, guna kepentingan penuntutan di pengadilan," kata Ika kepada wartawan Nawacitapost.com.
Ika mengungkapkan bahwa, jumlah kerugian dari 4 perkara yang ditangani berdasarkan hitungan audit dan Inspektorat adalah sekitar Rp1.823.495.000 (satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Baca Juga: Sempat Membantah Dirinya Terlibat, Kini Kades Dadapan Ditetapkan Sebagai Tersangka