"Selama ini kami masih bingung, apakah yang diterima itu insentif atau honor. Karena menurut info dari teman-teman tadi, itu bukan honor atau insentif, berarti selama ini RT gratis tidak mendapatkan apa-apa," kata pria yang akrab disapa Jepri.
Jepri menambahkan bahwa selama ini dirinya menerima Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setiap bulannya, yang diterima setiap enam bulan sekali dengan total Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) potong pajak 6 persen.
"Harapan kami semua sebagai Ketua RT, ada kepedulian dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa, untuk dinaikkan honor tersebut minimal Rp500.000 per bulan, tolonglah sedikit dihargai kinerja kami," imbuh Jepri yang telah menjabat Ketua RT kurang lebih 9 tahun.
Baca Juga: Hormati Hari Raya Idul Adha, DPRD Kabupaten Nganjuk Sembelih Dua Hewan Kurban
Begitu pula Bagus Eko Saputro Ketua RT 001, RW 006, Desa Demangan, Tanjunganom, juga memohon kenaikan honorarium sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah), supaya disesuaikan dengan kinerjanya.
"Saat ini yang saya terima itu Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kepotong pajak Rp6.000 (enam ribu rupiah), sehingga yang kami terima hanya Rp94.000 (sembilan puluh empat ribu rupiah) per bulan, dan itu baru-baru ini. Karena saya menjabat jadi RT itu sejak tahun 2005," kata Eko sapaan akrab Ketua RT 001, RW 006, Desa Demangan, Tanjunganom ini.
Eko mengungkapkan bahwa sebelumnya tidak mendapatkan imbalan apapun dari Pemerintah Desa.
"Saya minta Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten lebih peduli kepada kami. Karena sebagai Ketua RT adalah ujung tombak dari pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Perihal Siskeudes Dadapan Ngronggot Diblokir Dinas PMD, Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara
Sementara itu M Nasikul Koiri Abadi, menanggapi keluhan para Ketua RT, RW yang memohon kenaikan honor atau insentif yang nominalnya sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dinilai kurang layak.
"Melihat bebannya Ketua RT, RW yang menjadi ujung tombak suksesnya kegiatan program-program sosial, kalau mendapatkan honor (kalau itu dibilang honor) Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang masih dipotong pajak sebesar 6 persen, itu sudah tidak layak," ucap M Nasikul Koiri Abadi.
Nasik panggilan akrab anggota DPRD Nganjuk fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai honor Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang diterima oleh RT, RW sudah tidak pantas, dan waktunya untuk dinaikkan, dikarenakan tidak sesuai dengan beban yang dilaksanakan.