NAWACITApost.com - Lima provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada November 2023. Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor dapat menikmati diskon atau penghapusan denda keterlambatan membayar pajak.
Hanya dengan melunasi pokok PKB, langkah ini diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak.
Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini. Lantas, mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Daftar Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah pada bulan ini:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta mengggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.