- Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon sebesar 2 persen.
- Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen.
- Jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen.
- Tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai 180 hari, diskon PKB diberikan sebesar 10 persen.
Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan pengurangan sebagian sebesar 2,5 persen.
4. Banten
Pemprov Banten masih mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang November 2023. Dilansir dari laman Bapenda Banten, pemutihan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 Agustus 2023.
Beberapa program keringanan untuk masyarakat yang masih berlaku, antara lain:
- Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023.
- Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023.
Bagi wajib pajak yang tertarik menikmati program ini, dapat mengunjungi Kantor Samsat maupun Samsat Keliling terdekat.
5. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan sejak 16 Oktober hingga 18 November 2023. Dikutip dari laman Pemprov Kepri, program pemutihan PKB yang diadakan berupa: