Kamis, 23 Juli 2026

Terkait pinjaman Daerah Kabupaten Nias Utara, Pimpinan Capem Lotu sebut : Tidak ada agunan

Photo Author
Bung_Zega, Nawacita Post
- Senin, 7 Agustus 2023 | 10:14 WIB

NAWACITAPOST.COM, Nias Utara – Sungguh membingungkan publik, pernyataan Pemimpin Kantor Cabang Pembantu BANK Sumut Lotu, Venansius Evident Sihura saat diwawancara oleh awak media nasional nawacitapost.com pada Rabu, (12/07/2023) terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada BANK Sumut. Dari hasil wawancara, ketika awak media menanyakan Venansius apakah pemerintah Kabupaten Nias Utara memakai agunan ?, Venansius menyebut bahwa  pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam melakukan pinjaman kepada BANK Sumut  tidak ada agunan.

Selanjutnya dalam wawancara sedang berjalan, Venansius menyarankan awak media untuk membuat konfirmasi secara tertulis.

“ sebenarnya kita ada khusus untuk publikasi, jadi sebaiknya pihak wartawan menyurati kita untuk konfirmasi karna kami ini bisnis dan kami hanya dibagian operasional dan selanjutnya seperti yang kami publikasikan di media social bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak menggadaikan Kantor Bupati sebagai jaminan, yang pastinya tidak ada agunan. Tapi terkait persyaratan lebih jelasnya, bahwa yang memproses segala kegiatan ini adalah kantor pusat. Jadi biar dapat detailnya, sebaiknya dibuat surat secara resmi kepada kami selanjutnya bisa kami teruskan ke pusat “, ujar Venansius.

Mengikuti petunjuk dari Venansius, akhirnya awak media nasional nawacitapost.com melakukan konfirmasi tertulis kepada pihak BANK Sumut pada tanggal 20 Juli 2023, nomor : 018/Nawacita/Per-NU/VII/2023. Dalam konfirmasi yang dimaksud, sedikitnya ada lima item yang dikonfirmasi oleh awak media, yakni :

  • mengkonfirmasi nilai Provisi atau Provision fee pada saat angkat kredit;

  • mengkonfirmasi jangka waktu pengembalian pinjaman, serta nilai bunga uang selama pinjaman berjalan;

  • mengkonfirmasi siapa yang di hunjuk sebagai notaris pada saat angkat kredit;

  • mengkonfirmasi dasar-dasar atau landasan hukum pemberian pinjaman;

  • mengkonfirmasi berapa nilai pinjaman yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada BANK Sumut, dan berapa nilai dana yang terealisasi atau yang disetujui;


Namun kenyataannya, setelah melakukan konfirmasi secara tertulis, pihak BANK Sumut memberikan balasan konfirmasi tertanggal 28 Juli 2023 dengan nomor. 0411/KC07-KCP085/L/2023,  “ bahwa permintaan informasi sebagaimana yang saudara ajukan, lebih tepat jika saudara meminta hal tersebut kepada Pemkab Nias Utara, karena kewenangan Pemkab Nias Utara untuk mempublikasikan pinjaman Daerah Kepada Masyarakat, sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2018, tentang pinjaman daerah pada pasal 53 (ayat 1) dan pasal 54 “. Isi ringkas klarifikasi BANK Sumut.

-

Adv. Itamari Lase, S.H., M.H


Menanggapai hal itu, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Adv. Itamari Lase, S.H., M.H Kabupaten Nias Utara, menganggap pernyataan Pimpinan Cabang Pembantu BANK Sumut Lotu  Venansius Evident Sihura, sepertinya keliru dan membingungkan public.

“ sebenarnya pinjaman pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara itu kepada BANK Sumut, saat ini sepertinya menuai tanda tanya besar di kalangan public “, ujar Itamari.

Dilanjutkan, “  saya juga pernah menanyakan perihal pinjaman daerah ini kepada Sekda. Dan Ia (sekda_red) menjelaskan bahwa untuk pembayaran pinjaman itu, dapat diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU), oleh karenanya DAU itu bisa dipergunakan untuk apa saja. Nah, kalau memang DAU itu dapat dipergunakan untuk apa saja, lalu kenapa harus muter dulu dengan meminjamkan ke BANK lalu dibayar melalui DAU ?. Sementara dengan meminjam ke BANK, tentu harus membayar bunga yang artinya termasuk kategori pengeluaran. Kita hitung saja bunga BANK dari pinjaman sebesar 75 miliar x 7 %, itu sudah mencapai 5,25  miliar. Dana bunga BANK sebesar itu, sudah bisa membangun infrastruktur “, terang Itamari.

“ Nah, untuk itu kita harapkan kepada pihak pemerintah Kabupaten Nias utara untuk dapat mengupload perjanjian kredit itu di website pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai konsumsi public, Karena itu bukanlah dokumen yang dikecualikan menurut Undang-Undang RI nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik , demikian juga harapan kita kepada pihak BANK Sumut agar memberikan informasi yang valid, jangan justru membuat masyarakat jadi bingung menanggapi masalah ini. Masa iya dengan dana sebesar itu dipinjamkan begitu saja tanpa agunan ?, sementara ASN yang meminjam puluhan juta saja, bisa-bisa menggadaikan surat-surat penting. Jadi pernyataan seperti itu bisa menjadi polemic ditengah-tengah masyarakat “, ujar Itamari Lase dengan nada tegas.

 

Editor: Bung_Zega

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini