NAWACITApost.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pemerintah tengah membuka opsi untuk mengubah syarat penerima subsidi pembelian motor listrik. Ia mengatakan, pekan depan pemerintah bakal mengadakan rapat evaluasi untuk merumuskan solusi persoalan ini.
"Minggu depan ada rapat lagi dipimpin Pak Luhut, untuk melihat perkembangan dari Peraturan Menteri Keuangan yang masalah pemberian subsidi itu," kata dia, dikutip Jumat (14/7/2023).
Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) itu mengungkapkan, ada kemungkinan pemerintah merombak persyaratan penerima insentif. Tujuannya agar kategori penerima insentif motor listrik bisa lebih luas. Sehingga serapan insentif ini ke masyarakat bisa dipercepat.
"Subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, jadi kami akan mengubah (persyaratan) itu dan ditiadakan," kata Moeldoko.
Seperti diketahui, ada empat syarat penerima insentif. Pertama, insentif motor listrik ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemohon insentif juga penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM. Selain itu, insentif juga hanya diberikan kepada penerima subsidi upah dan bantuan subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Moeldoko juga mengungkap tiga kendala yang menjadi penyebab program subsidi motor listrik tersendat. Pertama, program ini belum banyak diketahui masyarakat. Menurut dia aturan subsidi ini baru dibentuk sehingga sosialisasi terasa belum maksimal.
Kedua, Moeldoko mengatakan aplikasi Sisapira yang digunakan untuk memproses pembelian motor listrik subsidi belum tersosialisasi dengan baik sehingga masyarakat belum paham cara mendapatkan bantuan Rp7 juta tersebut. Ketiga, program belum menjadi konsumsi publik, sehingga masyarakat dinilai masih bingung, menunggu, wait and see sampai semuanya terbuka.