daerah

Pengusaha Keluhkan Pengurusan Izin Tambang Galian C, Ini Penjelasan Dinas ESDM Riau Melalui Aplikasi OSS

Senin, 2 Oktober 2023 | 22:29 WIB
Foto Penjabat Dinas ESDM Riau Holi

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Setelah Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang awalnya Pengurusan izin oleh pemerintah Pusat yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas UU tersebut, Kembali Pemerintah Pusat memberikan kemudahan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba

Perpres ini terbit setelah melalui proses yang panjang dengan menerima masukan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, akademisi maupun dari publik.

“Perpres 55 Tahun 2022 tidak dibentuk dalam kerangka perbedaan kewenangan pusat dan daerah, tetapi merupakan pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 dimana sebagian kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dengan tujuan tata kelola pertambangan minerba yang baik dan efektif,” dikutip di media Kementerian ESDM RI.

Namun, sesuai berita diberbagai media,
dan keluhan seluruh daerah di Indonesia terkhusus diwilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pengurusan izin usaha tambang galian C atau Quari material bebatuan, sertu, pasir dan lainnya dinilai para pengusaha sangat sulit dan susah,

Ditambah dengan wilayah lokasi masuk dalam berbagai kawasan dan juga beredar runmor dugaan biaya pengurusan izin bisa mencapai Puluhan Juta hingga ratusan juta. Bahkan karena tidak memiliki izin bisa diamankan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti yang sudah ada di Kabupaten Rohul

Kemudian alasan lainnya, dinilai Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dinas terkait, kurangnya sosialisasi dan seperti tidak memberikan kemudahan kepada para pengusaha tambang Galian C tersebut untuk mendapatkan izin, meski di tambang Galian C tersebut adanya pendapatan daerah yang hilang dan juga rusaknya lingkungan dampaknya.

Terkait UU dan Perpres tersebut, dari hasil Konfirmasi Penjabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Riau Holi mengatakan, untuk pengurusan izin tidak lah susah, namun dilihat dari keseriusan para pengusahanya.

Untuk data yang sudah ada izin di wilayah Kabupaten Rohul ada dua tambang galian C yang sudah melengkapi perizinannya yang berada di wilayah Kecamatan Panggaran Tapah Darussalam.

"Kemudian ada 9 yang sudah terbit Surat Izin Pertambangan Bebatuan (SIPB) dan masih 6 yang ada Izin Usaha Pertambangan (IUP),namun belum bisa melakukan aktifitas penambangan, masih ada lagi yang harus dilengkapi hingga izin operasional penambangan," kata Holi kepada nawacitapost.com Selasa, (2/10/2023).

Lanjut Bidang Dinas ESDM Riau ini menghimbau masyarakat pengusaha Tambang Galian C atau Quari untuk mengurus perizinannya, sehingga berusahanya aman, sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 38.

"Silahkan mengurus izinnya sendiri, jangan pakai calo", himbaunya.

Holi menjelaskan untuk pengurusan izin Tambang Galian C tersebut secara online melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Di UU nomor 3 tahun 2020, tentang tambang Galian C bebatuan ada di Pasal 38, IUP diberikan kepada: Badan Usaha;
koperasi; atau perusahaan perseorangan (CV dan PT).

Lalu di Pasal 39, IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling sedikit memuat: profil perusahaan;
lokasi dan luas wilayah; jenis komoditas yang diusahakan; kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi; modal kerja; jangka waktu berlakunya IUP; hak dan kewajiban pemegang IUP; perpanjangan IUP;

Kewajiban penyelesaian hak atas tanah;
kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;

kewajiban melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang; kewajiban menyusun dokumen lingkungan; dan kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.

Selanjutnya Pasal 47 Huruf D : untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ada juga di Pasal 66, Kegiatan Pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
Pertambangan Mineral logam;
Pertambangan Mineral bukan logam; atau Pertambangan batuan.

Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86A, Pasal 86B, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, dan Pasal 86H sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 86A,, SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan kepada:
badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa; Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri;
koperasi; atau perusahaan perseorangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa, Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi, atau perusahaan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan administratif,

teknis, lingkungan, dan finansial.
Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan SIPB harus dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.

SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahap kegiatan perencanaan, Penambangan, Pengolahan, serta Pengangkutan dan Penjualan. Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan Penambangan.

"Untuk lebih jelasnya, pengusahanya langsung koordinasi ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas ESDM Provinsi Riau.," pungkasnya.

Redaksi/ Editor Fahrin Waruwu

Terkini

Gaji Sekda Kota Surabaya Tertinggi se-Indonesia?

Senin, 22 Juni 2026 | 15:58 WIB