daerah

BKPSDM Majalengka Minta Inspektorat Tegur Puluhan Kepala Desa, Tak Ikuti Bimtek Pelaporan LHKPN

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:31 WIB
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPSDM Majalengka, Agus Yudy Rusdiana

"LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya," ungkapnya.

"Kepala desa termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Halaman:

Terkini