"LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya," ungkapnya.
"Kepala desa termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," tandasnya.(Defri Ardiansyah)