Tebing Tinggi, NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Hotel Grand Mercure Medan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Anton Setiawan dan Kepala Sub Seksi registrasi dan bimbingan kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat) Ziko Lukita hadir sebagai peserta dalam kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan di Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kamis, 08/06/2023.
Diskusi yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merupakan tindak lanjut surat edaran Plt. Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Nomor PAS2.PK.01.01-128 tentang Kegiatan Diseminasi Penanganan Overstaying Tahanan.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Kakanwil Kemenkumhan Sumut Imam Suyudi yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.
Selain itu, Overstaying tahanan menjadi permasalahan yang klasik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang dapat diartikan sebagai kondisi di mana masa penahanan tersangka melebihi atau lewat dari waktu yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menahan.
Dimana kondisi overstaying tahanan di Lapas/ Rutan khususnya wilayah Sumatera Utara pada saat ini per tanggal 6 Juni 2023 mencapai angka 1358 tahanan yang overstaying dari 6435 tahanan dengan persentase 21,10 persen.
(Humas LATETI)