Sibolga, NAWACITAPOST.COM - Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana sebagai hak warga binaan sebagaimana telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022. Pada hari raya waisak tahun 2023 / 2567 BE, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga menyerahkan remisi khusus kepada 2 (dua) orang warga binaan.
Bertempat di aula Sahardjo, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga Indra Kesuma didampingi Pejabat Struktural menyerahkan Remisi Khusus kepada dua orang warga binaan, Minggu (04/06/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak dari warga binaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
"Semoga dengan diterimanya remisi ini, warga binaan dapat melanjutkan program pembinaan dengan lebih bersemangat dan menjalani sisa hukuman dengan senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Kalapas.
(Humas Lasiga)