Nunukan, NAWACITApost.com - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, I Wayan beserta Kepala Seksi Binadik & Giatja Lapas Nunukan, Alipul Human mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) Implementasi UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Penyusunan Materi Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai substansi fungsi Pelayanan Tahanan dan Anak pada selasa (09/05/2023).
-
-
”Tahanan dan anak bukan WBP, yang dimaksud dengan WBP adalah narapidana dewasa, Petugas Pemasyarakatan agar lebih paham dan tahu tentang SOP tugas – tugas pemasyarakatan dan pasal – pasal UU No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” ungkap Nugroho.