Tebing Tinggi, NAWACITAPOST.COM - Kewajiban umat muslim di bulan suci Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Zakat sendiri masuk ke dalam rukun Islam dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Senin, 17/04/2023.
Bertempat di Gedung Sasana Tama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi turut menyaksikan secara virtual penyerahan zakat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Tahun 2023 kepada BAZNAS.
Berlangsung pada pukul 09.00 WIB, kegiatan dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan dihadiri oleh pejabat struktural eselon IV dan V serta pegawai staf di Lingkungan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
Kegiatan yang berpusat di Graha Pengayoman, Jakarta dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang telah menunaikan ibadah zakat melalui BAZNAS atas terkumpulnya dana zakat yang telah terkumpul, yakni sejumlah Rp. 1.453.917.072. Beliau juga menjelaskan nilai perolehan zakat tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya.
Selain itu, Ketua Baznas RI KH Noor Achmad menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian pegawai Kemenkumham untuk menyalurkan zakat fitrah kepada Baznas. Dia juga menuturkan bahwa Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan oleh Presiden RI beberapa waktu lalu disambut baik oleh masyarakat. “Peningkatan Zakat infak dan sedekah rata-rata mencapai 30 persen. Bahkan saat masa pandemi lalu, meningkat 40 persen,” tandasnya.
Dia meyakini bahwa pembinaan di Kemenkumham berjalan baik, ini terbukti dengan meningkatnya jumlah zakat yang diterima Baznas dibanding tahun lalu. “Saya berharap ketaatan, kedermawanan dan kesalehan dapat menjadi bagian kehidupan sehari-hari para pegawai,” katanya. Menutup sambutan ketua baznas menjelaskan bahwa ada tiga prinsip dalam pengelolaan di Baznas yaitu Aman Syar,I, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
(Humas LATETI)