Palu, NAWACITAPOST.COM – 8 orang pegawai di LPKA Palu secara resmi dikukuhkan menjadi Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Budi Argap Situngkir, Senin, (6/2) pagi.
Tidak hanya dari LPKA Palu, pengukuhan yang saat itu juga disaksikan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro bersama para pimpinan tinggi serta para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulteng juga beranggotakan perwakilan pegawai dari seluruh Satker Pemasyarakatan Se-Kota Palu.
“Kepada seluruh anggota Satops Patnal, saya harap melaksanakan dengan baik segala tugasnya, apa yang menjadi program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 3+1 Back To Basics Pemasyarakatan Maju, harus kita laksanankan secara benar dan penuh tanggung jawab,” ungkap Budi
Lebih lanjut, menanggapi segala isu yang beredar di masyarakat terkait pemasyarakatan, ia pun berharap agar seluruh Kasatkernya senantiasa meningkatkan segala pengawasan, kata dia, dengan dikukuhkannya Satops Patnal, seluruh jajaran pemasyarakatan mesti membenahi segala kekurangan dengan bertindak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tetap mengedepan sopan dalam pelayanan.
“Mulai sekarang kita harus lebih bertindak tegas, cek dan benahi segala kekurangan, tegakkan SOP dengan baik. Sekali lagi, kita harus Tegas bertindak dan tetap Sopan melayani. Tinggalkan jejak yang tidak baik, mari kita torehkan yang terbaik untuk Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
“Pastinya kami berharap agar berjalan sesuai dengan harapan kita semua, Satops Patnal ini adalah jawaban dari segala permasalahan Kamtib di Pemasyarakatan, fungsinya pun harus kita optimalkan,” pungkas Revanda. (asr)